Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan Pemilu 2024 di provinsinya lebih baik lagi dari sebelumnya.
Menyampaikan harapan itu Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani SHI, MIP, MH usai sosialisasi Undang Undang Nomor 7/2017 oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Kamis (1/9/22) siang. UU tersebut berisi tentang pemilu, tugas dan wewenang pengawasan pemilu yang tidak terlepas dari penyelenggaraan pemilu jujur dan adil (jurdil).
Aldo (panggilan akrab Azhar Ridhani), yang beberapa periode sebagai Komisioner Bawaslu Kalsel, mengharapkan dalam Pemilu 2024 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) betul-betul terjaga dengan baik, bukan seperti Pemilu 2020.
"Pada Pemilu 2020 pelanggaran terbanyak di provinsi kita terkait netralitas ASN," ungkap mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menjawab Antara Kalsel.
"Begitu pula mengenai politik uang atau 'money politic' cukup mewarnai Pemilu 2020 di provinsi kita, bahkan sampai ke 'meja hijau' dan ada keputusan tetap," lanjut alumnus beberapa perguruan tinggi di Banjarmasin tersebut.
Berita terkait: Pemilu 2024 di Kalsel diharapkan "Jurdil"
Oleh karenanya dia mengapresiasi anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas yang melakukan sosialisasi UU 7/2017, sehingga warga masyarakat mengetahui lebih dini terkait pengawasan Pemilu 2024.
"Apalagi yang hadir dalam sosialisasi para ketua RT dan RW. Kita harapkan mereka sebagai 'ujung tombak' dalam pengawasan Pemilu yang jurdil," demikian Aldo.
Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas berpendapat, pengawasan salah kunci pemilu yang jurdil.
Oleh sebab itu, pengawasan pemilu sebaiknya melibatkan semua elemen masyarakat, walau secara formal tak masuk sebagai pengawas pemilu, ujar mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
"Itulah salah satu pemikiran yang memotivasi saya menyosialisasikan UU 7/2017 kepada ketua-ketua RT dan RW di Kota Banjarmasin," demikian Suripno Sumas.
Berita terkait: Polresta Banjarmasin siap amankan Pemilu 2024 dengan situasi sangat rawan sekalipun
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Menyampaikan harapan itu Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani SHI, MIP, MH usai sosialisasi Undang Undang Nomor 7/2017 oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Kamis (1/9/22) siang. UU tersebut berisi tentang pemilu, tugas dan wewenang pengawasan pemilu yang tidak terlepas dari penyelenggaraan pemilu jujur dan adil (jurdil).
Aldo (panggilan akrab Azhar Ridhani), yang beberapa periode sebagai Komisioner Bawaslu Kalsel, mengharapkan dalam Pemilu 2024 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) betul-betul terjaga dengan baik, bukan seperti Pemilu 2020.
"Pada Pemilu 2020 pelanggaran terbanyak di provinsi kita terkait netralitas ASN," ungkap mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menjawab Antara Kalsel.
"Begitu pula mengenai politik uang atau 'money politic' cukup mewarnai Pemilu 2020 di provinsi kita, bahkan sampai ke 'meja hijau' dan ada keputusan tetap," lanjut alumnus beberapa perguruan tinggi di Banjarmasin tersebut.
Berita terkait: Pemilu 2024 di Kalsel diharapkan "Jurdil"
Oleh karenanya dia mengapresiasi anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas yang melakukan sosialisasi UU 7/2017, sehingga warga masyarakat mengetahui lebih dini terkait pengawasan Pemilu 2024.
"Apalagi yang hadir dalam sosialisasi para ketua RT dan RW. Kita harapkan mereka sebagai 'ujung tombak' dalam pengawasan Pemilu yang jurdil," demikian Aldo.
Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas berpendapat, pengawasan salah kunci pemilu yang jurdil.
Oleh sebab itu, pengawasan pemilu sebaiknya melibatkan semua elemen masyarakat, walau secara formal tak masuk sebagai pengawas pemilu, ujar mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
"Itulah salah satu pemikiran yang memotivasi saya menyosialisasikan UU 7/2017 kepada ketua-ketua RT dan RW di Kota Banjarmasin," demikian Suripno Sumas.
Berita terkait: Polresta Banjarmasin siap amankan Pemilu 2024 dengan situasi sangat rawan sekalipun
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022