Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024 di provinsinya tetap berjalan dengan jujur dan adil (jurdil).
Harapan itu ia sampaikan saat sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Banjarmasin, Kamis (1/9/22).
"(Upaya) guna mencapai jurdil tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat juga harus mengetahui aturan-aturan dalam melakukan pengawasan pemilu," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Keinginan pemilu jurdil dan dalam kaitan pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel mengundang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat, Azhar Ridhani SHI, MIP, MH sebagai narasumber.
"Sedangkan peserta sosialisasi tersebut para ketua RT dan RW di Banjarmasin sebagai pengawas pemilu secara informal," demikian Suripno Sumas.
Sementara Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab dengan sapaan Aldo itu dalam paparannya antara lain menerangkan norma-norma kampanye seperti terlarang pada tempat ibadah dan pendidikan.
Selain itu, masa kegiatan kampanye sesuai jadwal sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ujar mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalsel/Kalteng tersebut.
"Hal-hal lain yang memerlukan pengawasan agar pemilu jurdil seperti perhitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai rekapitulasi pada tingkat yang lebih tinggi," demikian Aldo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Harapan itu ia sampaikan saat sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu di Banjarmasin, Kamis (1/9/22).
"(Upaya) guna mencapai jurdil tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat juga harus mengetahui aturan-aturan dalam melakukan pengawasan pemilu," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Keinginan pemilu jurdil dan dalam kaitan pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel mengundang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat, Azhar Ridhani SHI, MIP, MH sebagai narasumber.
"Sedangkan peserta sosialisasi tersebut para ketua RT dan RW di Banjarmasin sebagai pengawas pemilu secara informal," demikian Suripno Sumas.
Sementara Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab dengan sapaan Aldo itu dalam paparannya antara lain menerangkan norma-norma kampanye seperti terlarang pada tempat ibadah dan pendidikan.
Selain itu, masa kegiatan kampanye sesuai jadwal sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ujar mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalsel/Kalteng tersebut.
"Hal-hal lain yang memerlukan pengawasan agar pemilu jurdil seperti perhitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai rekapitulasi pada tingkat yang lebih tinggi," demikian Aldo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022