Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH kembali menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan 4/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4/2022 di Banjarmasin, Selasa (23/8/22) tersebut mengundang Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr Hatmiati MPd sebagai narasumber.
Sedang audien/peserta sosialisasi tersebut para Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) atau fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kota Banjarmasin.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel tersebut, sosialisasi PKPU 3 dan 4/2022 penting agar masyarakat pada umumnya mengetahui dengan harapan turut menyukseskan Pemilu 2024 (termasuk tahapan-tahapan).
Begitu juga para DPAC dan fungsionaris PKB agar turut mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga berjalan dengan aman, lancar dan sukses, demikian Suripno Sumas.
Sementara Komisioner Divisi Teknis KPUD Kalsel Hatmiati menerangkan, pihaknya mulai melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) yang sudah terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
'Mereka yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sebanyak 24 parpol dan akan menjalani verifikasi, kecuali sembilan di antaranya tidak menjalani sebagaimana halnya parpol baru," katanya.
"Kita berharap, para DPAC parpol menjadi teladan, serta memahami pemilu mendatang, terlebih sebagai ketua RT dan RW," demikian Hatmiati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022