Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Hari Jadi (Harjad) ke-496 kota setempat pada 2022 ini meningkatkan pemberian pelayanan berusaha melalui program yang dibuat "Mantab Plus".

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani di Banjarmasin, Kamis, program "Mantab Plus" kepanjangan dari Mengantar Tanpa Biaya dan Pemberitahuan Melalui SMS.

Menurut dia, ini sebuah inovasi peningkatan pelayanan bagi pemberian perizinan berusaha di Kota Banjarmasin agar cepat dan menghindari praktik pungutan liar (Pungli).

"Ini sesuai arahan pak wali kota agar pelayanan perizinan berusaha di daerah kita jadi mudah, cepat bahkan diantarkan sampai ke rumah," terang Ari.

"Bahkan plusnya itu, kita beri tahukan melalui SMS atau WA kepada pemohon bahwa berkas izin mereka sudah selesai, segera diantar ke rumah, mohon ditunggu," ujar Ari.

Permohonan perizinan berusaha di Kota Banjarmasin juga kini sudah bisa melalui daring, tidak harus lagi datang ke Kantor DPMPTSP Kota Banjarmasin di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

"Ini seperti permohonan pembuatan surat perizinan berusaha disektor kesehatan, misalnya apoteker, usaha kuliner misalnya cafe atau rumah makan, kita upayakan semudah mungkin dan secepatnya dibuatkan," kata Ari.

Selain terkait ini, instansinya juga pada tahun ini sudah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tentang implementasi pengawasan perizinan usaha berbasis resiko bagi pelaku usaha perhotelan.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 48 pelaku usaha tersebut sebagai pembinaan terhadap pelaku usaha dengan memberikan pengetahuan tentang kewajiban penyampaian LKPM secara berkala.

Selain itu, kata Ari, pembimbingan tata cara pelaporan LKPM secara berkala serta meningkatkan sosialisasi penanaman modal di Kota Banjarmasin.

Apalagi saat ini proses untuk mendapatkan izin dalam membangun usaha bisa diakses dengan mudah menggunakan Online Single Submission (OSS).

Sehingga perlu ada pengawasan yang kuat dari pihaknya dalam mendirikan sebuah usaha sesuai standarisasi pemerintah kota. 




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022