Sebanyak 255 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan tahun ini setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

"Alhamdulilah, selamat bagi yang menerima remisi, apalagi langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi saat pemberian remisi umum secara seremonial di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu.

Pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Mereka terdiri dari 4.550 orang warga binaan kasus narkotika, 2.403 orang kasus pidana umum, dan 5 orang kasus korupsi.

255 narapidana langsung bebas, karena termasuk Remisi Umum II (RU-II). Artinya, pengurangan masa tahanan lebih besar dari sisa pidananya.

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai  1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. 

Lilik menyebut pemberian remisi sebagai bukti negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan dan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti melarikan diri maupun mengedarkan narkoba.

Sejatinya remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyerahkan remisi kepada warga binaan. (ANTARA/Firman)


Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 kali ini, pemberian remisi turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersama forkopimda.

Dia menyampaikan selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh warga binaan di lapas atau rutan di Kalimantan Selatan.

"Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat bagi yang bebas," ucap gubernur yang juga menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Sebanyak 164 narapidana Rutan Barabai terima remisi khusus HUT RI
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022