Sebanyak 164 narapidana Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai terima remisi khusus HUT RI ke-77 dan penyerahan SK remisi dilakukan usai apel upacara bendera di lapangan Dwi Warna Barabai kepada salah seorang perwakilan narapidana, Rabu (17/8).

Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan telah melalui proses analisis yang matang melalui sistem penilaian pembinaan narapidana yang dilaksanakan di Rutan Barabai.

Menurutnya, mereka yang diberikan remisi adalah warga binaan yang telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Sebenarnya kita mengusulkan 180 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun yang telah turun SK-nya baru 164 orang. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk menyelesaikan remisi sisanya untuk diusulkan," tambahnya.

Ia merincikan, 32 orang mendapat remisi satu bulan, 38 orang mendapat remisi dua bulan, 46 orang mendapat remisi tiga bulan, 33 orang mendapat remisi empat bulan, dan 15 orang mendapat remisi lima bulan.
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022