Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pendataan bangunan yang tidak memiliki legalitas di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).


"Lahan Kapet seluas kurang lebih mencapai 500 hektate adalah milik Pemprov Kalsel di mana lahan tersebut bukan lahan yang bisa dijadikan permukiman," kata Sekertaris Daerah Tanah Bumbu, Said Ahmad, di Batulicin.


Ia mengatakan, dalam pendataan itu pemerintah mengimbau warga yang membangun bangunan di lokasi tersebut agar segera mungkin pindah dari lokasi KAPET.


"Sebelumnya kami sudah mengingatkan dan memberikan larangan kepada warga agar tidak membangun tempat tinggal maupun tempat usaha di kawasan KAPET tersebut," katanya.


Namun kenyataannya di lapangan banyak bangunan yang berdiri di lahan tersebut, dan belum diketahui apa mereka memiliki leglitas atau tidak. Oleh sebab itu pihaknya dan pemerintah provinsi melakukan pendataan untuk mencarikan solusi terhadap para warga yang mendirikan bangunan di kawasan tersebut.


"Saat ini kami selaku pemerintah daerah Tanah Bumbu hanya sebatas melakukan pendataan saja, dan kebijakan akan kami serahkan semuanya kepada pemerintah Provinsi karena tanah tersebut adalah statusnya milik pemerinta provisi," katanya.


Setelah melakukan pendataan, pemerintah juga akan memasang papan larangan atau "plang" agar masyarakat tidak mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha di lahan KAPET.

"Hal itu kami lakukan agar nantinya kawasan tersebut tidak semakin banyak bangunan liar, dan menjadikan masyarakat Tanah Bumbu tertib dengan aturan," paparnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016