Kepolisian Resor Tabalong mengamankan ratusan batang kayu ulin ilegal yang diangkut dalam mobil boks Grandmax di jalan trans Kalsel-Kaltim, Kelurahan Mabuun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan selain mengamankan 110 batang kayu ulin tanpa dokumem, petugas menahan dua tersangka, RD (42), selaku pemilik kayu, dan supirnya, SA (42).

"Kayu ulin yang disita berasal dari Kalimantan Timur dan pemilik kayu beserta sopirnya juga sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Riza saat menggelar  pers  rilis, Rabu (3/8).

Sebelumnya kayu ulin dibeli tersangka RD di Kecamatan Muara Uya dan diangkut dengan mobil boks merk Daihatsu Grandmax yang dikemudikan tersangka SA.

Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiraratama mengatakan penangkapan kayu ilegal ini bermula dari laporan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat terkait dugaan angkutan kayu ilegal dengan menggunakan mobil boks.

"Setelah mendapat informasi kita melakukan patroli dan berhasil mengamankan mobil berisi kayu ilegal beserta pemiliknya," jelas Galih.

Perwakilan KPH Kabupaten Tabalong Khairil Nuryadi menjelaskan akan melakukan pengukuran dan pengujian kayu untuk menentukan taksiran kerugian negara dari tindak pidana ini.

Selanjutnya para tersangka akan diancam pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022