Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan menindak tegas semua THM ilegal karena bertentangan dengan peraturan daerah, dampaknya banyak pekerja perempuan terancam kehilangan pekerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan Tapin Fauziah, merespon hal tersebut langsung menyarankan agar mereka mengikuti program pelatihan kerja ditempat nya.
"Mudah saja, harus berdasarkan kemauan sendiri, lalu datang ke kantor. Boleh boleh saja ikut," ujarnya di Rantau saat dikonfirmasi, Minggu.
Pelaksanaan pelatihan, kata dia, memiliki beberapa keterampilan yang bisa dipilih, misalnya menjahit dan tata rias yang banyak digemari peserta pelatihan.
"Dalam waktu dekat akan ada pelatihan tata rias dan kue," ujar perempuan yang dikenal pekerja keras itu.
Selebihnya, kata dia, apabila bingung bisa saja langsung datang ke kantor untuk melakukan konsultasi.
Selain pelatihan tersebut, Disnaker juga bisa menjadi jalan untuk mendapatkan lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan.
"Ada juga kesempatan kerja keluar negeri dengan gaji dari Rp4-7 juta per bulan, saat ini sedang proses kerjasama," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tapin Mahyudin memperkirakan jumlah pekerja perempuan di 17 THM di daerah lebih dari 50 orang.
"Saat ini, proses menghentikan aktivitas THM masih berjalan," ujarnya di Rantau saat dikonfirmasi.
Diakui Mahyudin, THM ilegal yang rata rata berbisnis karaoke itu mempekerjakan banyak perempuan, misalnya sebagai pemandu lagu.
"Secara aturan praktek usaha yang saat ini terjadi jelas bertentangan dengan peraturan begitu pun normal sosial masyarakat Tapin yang agamis," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua DPRD Tapin Yamani menyatakan dukungan untuk pemerintah dan pelaksana tugas karena berani bersikap tegas, menindak pelanggaran yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Kebijakan yang sangat tepat, untuk menutup semua tempat hiburan karaoke yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga kita di Tapin," ujarnya.
Jika dirunut, kata Yamani, peristiwa di berbagai THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana, seperti beberapa tahun silam, yaitu ; penganiaya, pembunuhan hingga pelecehan seksual.
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Pembunuhan, prostitusi, miras, dan narkoba, apabila dibiarkan akan merajarela di daerah kita," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Dinas Ketenagakerjaan Tapin Fauziah, merespon hal tersebut langsung menyarankan agar mereka mengikuti program pelatihan kerja ditempat nya.
"Mudah saja, harus berdasarkan kemauan sendiri, lalu datang ke kantor. Boleh boleh saja ikut," ujarnya di Rantau saat dikonfirmasi, Minggu.
Pelaksanaan pelatihan, kata dia, memiliki beberapa keterampilan yang bisa dipilih, misalnya menjahit dan tata rias yang banyak digemari peserta pelatihan.
"Dalam waktu dekat akan ada pelatihan tata rias dan kue," ujar perempuan yang dikenal pekerja keras itu.
Selebihnya, kata dia, apabila bingung bisa saja langsung datang ke kantor untuk melakukan konsultasi.
Selain pelatihan tersebut, Disnaker juga bisa menjadi jalan untuk mendapatkan lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan.
"Ada juga kesempatan kerja keluar negeri dengan gaji dari Rp4-7 juta per bulan, saat ini sedang proses kerjasama," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tapin Mahyudin memperkirakan jumlah pekerja perempuan di 17 THM di daerah lebih dari 50 orang.
"Saat ini, proses menghentikan aktivitas THM masih berjalan," ujarnya di Rantau saat dikonfirmasi.
Diakui Mahyudin, THM ilegal yang rata rata berbisnis karaoke itu mempekerjakan banyak perempuan, misalnya sebagai pemandu lagu.
"Secara aturan praktek usaha yang saat ini terjadi jelas bertentangan dengan peraturan begitu pun normal sosial masyarakat Tapin yang agamis," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua DPRD Tapin Yamani menyatakan dukungan untuk pemerintah dan pelaksana tugas karena berani bersikap tegas, menindak pelanggaran yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Kebijakan yang sangat tepat, untuk menutup semua tempat hiburan karaoke yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga kita di Tapin," ujarnya.
Jika dirunut, kata Yamani, peristiwa di berbagai THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana, seperti beberapa tahun silam, yaitu ; penganiaya, pembunuhan hingga pelecehan seksual.
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Pembunuhan, prostitusi, miras, dan narkoba, apabila dibiarkan akan merajarela di daerah kita," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022