Balangan - (Antaranews Kalsel) - Fakta mengejutkan terungkap saat dilaksanakan hearing dialog antara warga Desa Lokbatung Kecamatan Paringin bersama anggota dewan Balangan, Kalsel, dengan PT Adaro Indonesia, di Aula Setwan DPRD setempat.

Setelah pembicaraan yang cukup alot yang difasilitasi oleh anggota DPRD Balangan, Wakil Ketua DPRD M Noor Iswan dengan tegas mempertanyakan mengenai izin atau penghapusan aset jalan Desa Dahai, Kecamatan Paringin, menuju Desa Mihu Kecamatan Juai, yang dikeluhkan warga Desa Lokbatung.

"Kepada Asisten 2 Bidang Ekonomi Pemkab Balangan, saya ingin mengetahui, apakah aset ini masih milik pemerintah atau sudah dilakukan penghapusan sehingga PT Adaro dengan leluasa melakukan penutupan jalan tersebut," tanyanya dengan tegas kepada Asisten 2 Pemkab Balangan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Balangan, Akhmad Fauzi menjelaskan bahwa  jalan tersebut masih berstatus milik pemerintah, dan surat penghapusan asetnya belum ditandatangani oleh Bupati Balangan sejak periode lalu.

Tanggapan keraspun langsung disampaikan, Wakil Ketua DPRD Balangan, M Noor Iswan, yang menilai  perusahaan dan pemerintah seakan tidak melihat aturan tentang pemeliharaan aset milik negara, yang jelas diatur oleh undang-undang.

"Harusnya sebelum melakukan penutupan, dipastikan dulu apakan jalan tersebut sudah dibebaskan atau belum," katannya.

Bila ternyata belum dibebaskan, tambah dia, penutupan tersebut telah melanggar undang-undang, dan seharunya perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan tersebut," katanya dengan nada lantang.

Pihak perusahan dan pemerintah, lanjut Iswan perlu menimbang kembali proses penutupan jalan ini, agar tidak semena-mena mengambil hak warga atau hak para pengguna jalan.

Politisi dari PKS itu bahkan berujar, bahwa pengalihan atau penutupan jalan negara jangan-jangan sebuah unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk merelokasi warga yang masuk dalam area lahan tambang.

"Selesaikan dulu status jalan tersebut sampai keluar surat keputusan resmi bahwa jalan sudah dibebaskan dan asetnya sudah dihapuskan," katanya.

Selain itu, tambah di a, perusahaan harus menyelesaikan proses ganti rugi lahan warga hingga tuntas, setelah itu silahkan perusahaan mau apa saja, jika semua sudah sesuai prosedur dan tidak merugikan siapa-siapa lagi.

Sebelumnya, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Balangan, Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa penutupan jalan oleh Adaro ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pemantauan dilapangan.

"Dari hasil pantauan dilapangan, kita menimbang jalan tersebut memang sudah tidak layak dilewati dengan melihat faktor keselamatan karena aktivitas tambang sudah dekat dengan jalan," Ujarnya.

Menimbang hal itu, Lanjut Fauzi, pihaknya membuat kesepakatan untuk menutup jalan dan membuat jalur alternatif yang lebih layak aman dan nyaman untuk dilewati warga, meskipun izin pembebasan atau penghapusan aset belum resmi atau belum terbit.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016