Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasatlantas) AKP Imam Suryana mengimbau kepada warga yang menggunakan sepeda listrik agar mematuhi peraturan yang telah berlaku.

"Masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya," kata Imam kepada ANTARA di Paringin, Sabtu.

Dia melanjutkan, peraturan pertama yang harus ditaati pengguna sepeda listrik pada jalan raya adalah harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengendara yang berusia 12-15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa.

Kemudian, lanjut Imam, pengendara wajib menggunakan helm, areal operasi di jalur sepeda atau jalur khusus yang telah disediakan, dan dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Selain itu, kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam serta yang terakhir untuk skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu saja.

"Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau skuter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan mesin. Pada Permenhub telah diatur untuk skuter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam," ucapnya.

Terakhir Imam mengimbau, agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
 

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022