Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berupaya memaksimalkan peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah ditunjuk diberbagai Organisasi Perangkat Daerah.
"Saya yakin pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tiap SKPD sudah di tunjuk, tapi belum melaksanakan tugas secara maksimal," ujar Sekretaris Diskominfosandi HSU H Efdi Rijani di Amuntai, Kamis (14/7/22).
Efdi mengatakan, PPID harus mendokumentasikan pelaksanaan dari SKPD masing-masing, berkoordinasi dan sinkronisasi dengan pejabat PPID lainnya.
Ia berharap PPID mengkondisikan di masing-masing instansi agar informasi publik dilaksanakan secara baik jangan sampai informasi hanya diberikan kepada orang orang tertentu dan dirahasiakan.
Pada rapat koordinasi PPID di Aula Dinas Kominfosandi HSU, juga disosialisasikan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PPID.
Rakor dibuka oleh H. Efdi Rijani selaku Sekretaris Diskominfosandi didamping Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah.
Dikatakan, tujuan dilaksanakan Rakor PPID untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD nya masing-masing.
"Intinya informasi harus disebarluaskan ke masyarakat dengan diklarifikasi terlebih dahulu. Jadi jangan sampai informasi tidak layak juga menyebar ke masyarakat, disini perlu tanggung jawab PPID," tegasnya
Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah menambahkan di era Zaman keterbukaan masyarakat menuntut berbagai informasi yang diperlukan, namun demikian tetap diperlukan pembatasan dan pengecualian.
PPID tetap dituntut mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam satu pintu. Jika masyarakat tidak mendapatkan layanan informasi yang diperlukan dalam waktu 14 hari maka bisa disengketakan oleh masyarakat.
"Untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah tujuan utama kami pada rakor PPID ini dan juga bagaimana caranya mengatasi permasalahan - permasalahan tersebut," pungkasnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Saya yakin pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tiap SKPD sudah di tunjuk, tapi belum melaksanakan tugas secara maksimal," ujar Sekretaris Diskominfosandi HSU H Efdi Rijani di Amuntai, Kamis (14/7/22).
Efdi mengatakan, PPID harus mendokumentasikan pelaksanaan dari SKPD masing-masing, berkoordinasi dan sinkronisasi dengan pejabat PPID lainnya.
Ia berharap PPID mengkondisikan di masing-masing instansi agar informasi publik dilaksanakan secara baik jangan sampai informasi hanya diberikan kepada orang orang tertentu dan dirahasiakan.
Pada rapat koordinasi PPID di Aula Dinas Kominfosandi HSU, juga disosialisasikan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PPID.
Rakor dibuka oleh H. Efdi Rijani selaku Sekretaris Diskominfosandi didamping Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah.
Dikatakan, tujuan dilaksanakan Rakor PPID untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD nya masing-masing.
"Intinya informasi harus disebarluaskan ke masyarakat dengan diklarifikasi terlebih dahulu. Jadi jangan sampai informasi tidak layak juga menyebar ke masyarakat, disini perlu tanggung jawab PPID," tegasnya
Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah menambahkan di era Zaman keterbukaan masyarakat menuntut berbagai informasi yang diperlukan, namun demikian tetap diperlukan pembatasan dan pengecualian.
PPID tetap dituntut mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam satu pintu. Jika masyarakat tidak mendapatkan layanan informasi yang diperlukan dalam waktu 14 hari maka bisa disengketakan oleh masyarakat.
"Untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah tujuan utama kami pada rakor PPID ini dan juga bagaimana caranya mengatasi permasalahan - permasalahan tersebut," pungkasnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022