DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan mengonsultasikan masalah pajak air permukaan atau PAP ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Sekretaris Komisi II yang juga membidangi moneter dan perpajakan daerah tersebut, HM Iqbal Yudiannor SE mengemukakan itu menjawab Antara Kalsel sebelum rombongan Komisinya bertolak ke Jakarta, Kamis (14/7/22).

Permasalahannya, ujar wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada perusahaan pertambangan skala/status nasional belum bersedia membayar PAP kepada pemerintah daerah di Kalsel.

"Perusahaan nasional itu menganggap sudah membayar PAP atau sebagai pajak negara pada tingkat pusat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tsnbu) tersebut.

Namun laki-laki kelahiran "Kota Gunung Bamega' Kotabaru itu tidak menyebutkan identitas perusahaan nasional yang belum bersedia membayar PAP ke Pemda di Kalsel, 
baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

Begitu pula putra dari H Sjachrani Mataya (mantan Bupati Kotabaru) itu tidak mengungkapkan nilai PAP yang seharusnya Pemda di Kalsel terima, kecuali menyatakan, hal tersebut perlu konsultasi dengan Kemenkeu.

"Karena seyogyanya dari PAP tersebut ada untuk daerah dimana mereka beroperasi. Makanya hal itu perlu kita tanyakan dengan pihak Kemenkeu, apakah betul atau tidak," demikian Iqbal Yudiannor.

Sebagaimana terjadwal kunjungan kerja Komisi II yang diketuai Imam Suprastowo (PDI-P) dan Wakil Ketuanya Muhammad Yani Helmi (Partai Golkar) itu ke luar daerah, 14 - 16 Juli 2022.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022