DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sepakat untuk besaran pajak semua jenis tempat karoke ditarik sebesar 30 persen pada revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin.

"Jadi kita sepakat pajak tempat karoke keluarga dan eksekutif tidak dibedakan sebesar 30 persen," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, selain besaran pajak tempat karoke, juga disepakati tempat spa juga sebesar 30 persen.

Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Pub dan diskotik dengan besaran 40 persen.

"Kita sesuaikan semuanya dengan undang-undang, jika tempat hiburan malam itu minimal 40 persen, bahkan bisa sampai 70 persen, ini kita ambil yang terendah ini," tuturnya.

Namun untuk pajak restoran, kata Bambang, pihaknya masih sepakat tetap pada 10 persen ditarik pajak.

"Restoran tetap 10 persen, kita sepakat untuk tidak menaikkannya," kata politisi Demokrat tersebut.

Memang, ucap dia, banyak lagi pembahasan untuk revisi besaran pajak daerah ini, menyangkut Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak pertunjukan kesenian, pajak parkir dan lainnya.

"Kita menerima masukan dari semua elemen masyarakat, termasuk para pengusaha, hingga Perda pajak daerah ini nantinya benar-benar bisa berjalan efektif," ujar Bambang.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022