Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, SAB, MM menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi setempat.
"Penyebarluasan/sosialisasi Perda 11/2018 di Desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel," ujar Kasubag Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat, Dedy Noriadi melalui WA-nya Jumat (24/6) malam.
Menurut "Srikandi" Partai Gerindra itu, penyebarluasan/sosialisasi Perda 11/2018 penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi perempuan.
"Oleh karenanya sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan menyebarluaskan materi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," tegasnya seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Selaku narasumber Nelly Ariani dalam paparan juga menyatakan betapa pentingnya materi perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Dengan sosialisasi kita berharap agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak. Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat," jelasnya.
Sementara itu Khairil Anwar, anggota Komisi III DPRD Tala sangat antusias atas adanya sosialisasi perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut.
"Semoga nanti ke depannya kami dari Dewan Tanah Laut bisa ikut serta meniru menyelenggarakan sosialisasi sepert DPRD Kalsel," ucapnya.
Warga Desa Tabunio terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda, hal ini terlihat dengan banyaknya warga yang hadir, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022