Kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin yang mulai marak di Kabupaten Tabalong, khususnya sekitar pabrik semen PT Conch South Kalimantan, menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan.

Termasuk kalangan legislatif yang menilai sejak ditariknya kewenangan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat membuka peluang di daerah terjadinya praktik pertambangan batu bara tanpa ijin.

"Pemerintah pusat harus konsisten terhadap kewenangan yang dipegang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan," jelas anggota DPRD Kabupaten Tabalong Murjani di Tanjung, Kamis.

 Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyadari pemerintah daerah maupun DPRD kini tidak bisa melakukan pengawasan, penindakan dan pembinaan terhadap sektor pertambangan secara langsung karena saat ini sifatnya koordinatif.

 "Pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan terhadap praktik illegal mining padahal kegiatan ini merupakan tindak pidana," ungkap Murjani.

Namun pihak penegak hukum, ujar Murjani, bisa melakukan tindakan karena praktk penambangan tanpa ijin merupakan tindak pidana.

Bahkan kegiatan ilegal ini mengancam kelangsungan hidup masyarakat banyak dan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya tim perlindungan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong telah melayangkan surat teguran terkait penambangan batu bara tanpa izin di Desa Kaong, Kecamatan Upau, sekitar conveyor PT Conch.

Mengingat kegiatan eksplorasi batu bara ini berada dalam kawasan hutan produksi sehingga temuan ini disampaikan KPH setempat ke Dinas Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.

Terpisah Camat Upau Rofiq Aziddin mengatakan akan terus berupaya melindungi wilayahnya dari kegiatan illegal mining.

"Kami berharap partisipasi warga Kecamatan Upau untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan praktik illegal mining," ungkap Rofiq.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
Terkait adanya laporan kegiatan penambangan tanpa izjin di Desa Kaong, Rofiq mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penambangan ilegal tidak terjadi lagi.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalimantan Selatan Goenawan Harjito membenarkan saat ini pengawasan atau penindakan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM.

Ini berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara pada 10 Desember 2020 yang menyatakan semua izin, termasuk pengawasan atau penindakan, berada di pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM.

Baca juga: Tambang ilegal ancam kelestarian lingkungan di KabupatenTabalong
Baca juga: KPH Tabalong amankan kayu ilegal di Desa Binjai
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022