Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengingatkan masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.

"Kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel sudah sangat mengkhawatirkan, stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," kata dia di Banjarmasin, Senin.

Dijelaskan Maesa, pengemudi baik roda dua maupun roda empat atau lebih membutuhkan fokus dan konsentrasi. Menggunakan ponsel dipastikan dapat mengganggu hal tersebut dan berakibat fatal terjadinya kecelakaan.

"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegasnya.

Untuk itulah, selama Operasi Patuh Intan 2022 yang digelar mulai hari ini sampai 26 Juni 2022 mendatang, polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama ditindak tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.

Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes Pol Maesa Soegriwo memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2022. (ANTARA/Firman)


Diketahui selama Operasi Patuh Intan tahun ini,  polisi hanya memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain penggunaan ponsel, enam pelanggaran lainnya yang jadi sasaran penindakan yaitu pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur serta melawan arus lalu lintas.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022