Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Herlina Setyorini meminta Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan  mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan atau korupsi.

"Sudah ada beberapa kasus penyelewengan dana desa yang masuk ke kejaksaan, saya minta lurah dan kepala desa mengawasi penggunaan dana desa," ujar Herlina di Amuntai, Rabu.

Herlina meminta lurah dan kepala desa agar tidak segan berkonsultasi kepada pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Pada Launching pembentukan Tim Pengawal dan Pengawas Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Agung Amuntai, Rabu, Kejari meminta pengelolaan dana desa diawasi.

"Hati-hati mengelola dana desa, prioritaskan pada sasaran yang sudah ditetapkan untuk penggunaannya, karena sekarang masyarakat sudah lebih pintar, mereka turut mengawasi penggunaan dana desa," kata Herlina.

Herlina menjelaskan, konsultasi bagi pengelolaan dana desa terbuka luas di Kantor Kejaksaan, sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor: PER-025 A/JA/11/2015 tersedia layanan bagi membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum ini.

Berbeda untuk konsultasi penggunaan APBD dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultasi bisa dilakukan dengan TP4D di Kejaksaan Negeri Amuntai.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid saat membuka pembentukan TP4D mengakui ada ketakutan tersendiri dikalangan pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penggunaan anggaran, sehingga berdampak berkurangnya penyerapan anggaran.

"Dengan terbentuknya TP4D diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam menyerap anggaran, menghindari tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya," kata Wahid.

Wahid bersyukur, penyerapan anggaran Kabupaten HSU di 2015 lebih baik dibanding beberapa kabupaten tetangga, seperti Tabalong dan Balangan mencapai 94 persen.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016