Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Nor Hidayat mengatakan, pada tahun 2016 pemerintah pusat mulai menerapkan asuransi bagi tanaman petani di Indonesia.
"Mulai tahun 2016 petani di Indonesia mendapatkan subsidi asuransi gagal panen," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Tanah Laut Nor Hidayat.
Menurut dia, pemberian subsidi asuransi tersebut sebagai upaya mengurangi kerugian petani saat gagal panen, sehingga bisa membant menyelamatkan petani dari kerugian yang besar.
Untuk mendapatkan subsidi asuransi tersebut, ada persyaratan-persyarakat yang harus dipenuhi petani, sesuai aturan yang ditetapkan.
Keuntungan yang didapat petani untuk mengikuti program nasional tersebut adalah, mendapatkan ganti rugi apabila gagal panen dengan biaya ganti rugi sebesarp 6 juta per hektare.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Pemprov Kalsel Fathurrahman mengatakan program asuransi tanaman pertanian tersebut mulai dilaksanakan pada 2016 dengan biaya atau premi yang harus dibayar Rp188 ribu per hektare.
"Dari jumlah tersebut, petani hanya disuruh membayar sekitar Rp30 ribu sedangkan sisanya dibayar pemerintah," katanya.
Program asuransi tanaman padi tersebut dilakukan untuk melindungi petani dari kemungkinan kerugian yang cukup besar apabila terjadi bencana seperti kebanjiran atau kekeringan.
Dari premi yang dibayarkan tersebut, tambah dia, bila terjadi bencana, maka petani akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi maksimal Rp10 juta per hektare.
"Pemberian dana bantuan pertanggungan asuransi, pada tahun 2016 Kalsel baru diberikan seluas 43 ribu hektare, dari total lahan pertanian di Kalsel sekitar 500 hektare," katanya./D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Mulai tahun 2016 petani di Indonesia mendapatkan subsidi asuransi gagal panen," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Tanah Laut Nor Hidayat.
Menurut dia, pemberian subsidi asuransi tersebut sebagai upaya mengurangi kerugian petani saat gagal panen, sehingga bisa membant menyelamatkan petani dari kerugian yang besar.
Untuk mendapatkan subsidi asuransi tersebut, ada persyaratan-persyarakat yang harus dipenuhi petani, sesuai aturan yang ditetapkan.
Keuntungan yang didapat petani untuk mengikuti program nasional tersebut adalah, mendapatkan ganti rugi apabila gagal panen dengan biaya ganti rugi sebesarp 6 juta per hektare.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Pemprov Kalsel Fathurrahman mengatakan program asuransi tanaman pertanian tersebut mulai dilaksanakan pada 2016 dengan biaya atau premi yang harus dibayar Rp188 ribu per hektare.
"Dari jumlah tersebut, petani hanya disuruh membayar sekitar Rp30 ribu sedangkan sisanya dibayar pemerintah," katanya.
Program asuransi tanaman padi tersebut dilakukan untuk melindungi petani dari kemungkinan kerugian yang cukup besar apabila terjadi bencana seperti kebanjiran atau kekeringan.
Dari premi yang dibayarkan tersebut, tambah dia, bila terjadi bencana, maka petani akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi maksimal Rp10 juta per hektare.
"Pemberian dana bantuan pertanggungan asuransi, pada tahun 2016 Kalsel baru diberikan seluas 43 ribu hektare, dari total lahan pertanian di Kalsel sekitar 500 hektare," katanya./D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016