Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid Jusuf, menyampaikan langkah-langkah komprehensif telah dirumuskan dalam memerangi destructive fishing.

Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana aksi Nasional penanggulangan destructive fishing yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2019.

"Yaitu perhatian serius bagi PSDKP untuk memprogramkan masalah ekologi, salah satunya yaitu untuk menyelamatkan ekologi adalah terkait penangkapan yang merusak adalah merupakan perhatian kami," katanya, Kamis (9/6), di Kandangan.

Baca juga: KKP dan Pemkab HSS sosialisasi pencegahan penangkapan ikan yang merusak

Dijelaskan dia, salah satu komponen aksi pemberantasan destructive fishing melalui pelibatan pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Dengan motto, "bersama kita bisa, menuju Indonesia bebas destructive fishing,".

Dalam kampanye tersebut, KKP juga memberikan edukasi tentang alternatif usaha di bidang budidaya perikanan ataupun wisata tirta, maka destructive fishing dapat diganti kegiatan ramah lingkungan dan membantu mengembangkan potensi daerah masing-masing.

“Nelayan yang melakukan destructive fishing kami arahkan agar melakukan kegiatan seperti budidaya dan wisata tirta, serta mengembangkan potensi daerahnya," katanya.

Baca juga: Inovasi "SIKAWAN-JB" HSS berikan pelayanan petugas langsung datang ke rumah

Menurut dia, kalau buka sekarang, kapan lagi untuk memulai untuk tidak melakukan kegiatan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak.

Ia mengajak memulai dari diri sendiri, jadilah manusia yang berkepedulian yang tinggi terhadap keberlangsungan daripada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022