DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Bupati H Aulia Oktafiandi, Kamis (2/6) di Gedung Dewan setempat.
 
Tiga dari enam fraksi DPRD HST menyatakan menolak dua di antara tiga raperda yang diajukan tersebut, yaitu Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Hantakan dan Raperda Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa. dan pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya. Namun, semuanya sepakat menerima Raperda sistem kesehatan daerah.
 
Tiga Fraksi DPRD yang menolak tersebut adalah fraksi Partai NasDem yang diketuai oleh Salhah, fraksi Partai PKS yang diketuai oleh Hj Habibah dan fraksi Partai PPP yang diketuai oleh Muhammad Jaini.
 
Tiga fraksi itu berpendapat bahwa pemekaran kecamatan dan pemindahan ibukota kecamatan belum saatnya dilakukan dan tidak terlalu urgensi serta hanya akan membebani APBD yang kondisinya saat ini masih defisit sekitar Rp177 miliar.
 
Fraksi Nasdem dan PKS bahkan mempertanyakan dua raperda tersebut yang mereka anggap tidak melalui uji publik. "Sebelum raperda ini dibuat belum pernah ada uji publik, bahkan draft kajian akademis tidak dicantumkan nama-nama yang melakukan kajian," tegas juru bicara fraksi Nasdem Salhah.
 
Mereka juga berpendapat alasan dasar penolakan adalah karena masih banyak masalah dapur Pemkab HST yang harus dibenahi, di antaranya masih banyak kepala dinas yang berstatus Plt, penanggulangan pasca banjir yang belum tuntas dan HST masih digolongkan dalam Kabupaten yang miskin ketiga di Kalsel.
 
"Pemerintah harusnya lebih memprioritaskan dan memfokuskan kebijakannya terhadap program pengentasan kemiskinan daripada menggelontorkan anggaran besar untuk melakukan pemekaran kecamatan dan pemindahan ibukota kecamatan," kata juru bicara fraksi PKS Ustadz Supriadi.
 
Fraksi PPP memandang kedua raperda tersebut saat ini memiliki tingkat urgensi yang rendah, tidak mendesak untuk diwujudkan dan terkesan dipaksakan. "Kami merasa perlu adanya kajian yang lebih dalam lagi terhadap dua raperda itu dan sebaiknya pemerintah fokus dulu terhadap pemulihan pasca banjir," ucap juru bicara Fraksi PPP Supian Noor.
 
Tiga Fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra dan Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan sepakat menerima Raperda tersebut untuk dibahas ketahap selanjutnya.
 
"Kami yakin dan percaya bahwa raperda tersebut maksud dan tujuannya semata-mata hanya untuk kemaslahatan bagi masyarakat, dan kita serahkan saja nanti kepada Pansus yang akan mengkaji lebih dalam," ujar juru bicara fraksi Bintang Peratuan Indonesia Perjuangan, Hermansyah.

Baca juga: Bupati HST sampaikan Raperda pemekaran Kecamatan
Baca juga: Ombudsman: Bupati HST harus segera mengisi JPT yang kosong
Baca juga: Sejumlah Jabatan Kepala Dinas di Pemkab HST belum definitif

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022