Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kecamatan Batu Benawa dan Pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya (Badaya) ke pihak DPRD HST pada rapat Paripurna, Kamis (19/5) di gedung dewan setempat.

Raperda yang disampaikan Bupati tersebut pun terbilang mulus tanpa mendapat sanggahan para Anggota DPRD HST yang saat itu dihadiri sebanyak 20 orang dari 30 Anggota DPRD dan Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Rachmadi didampingi wakil ketua Taufik Rahman.

Menurut Bupati, pada dasarnya pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah.

Sesuai Raperda yang diajukan Bupati, Wilayah Kecamatan Baru bernama Batang Alai Barat Daya meliputi sejumlah desa yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan BAS enam desa dan Batu Benawa empat desa.

Desa yang akan masuk dalam kecamatan Batang Alai Barat Daya tersebut adalah sebanyak 11 desa yaitu Desa Cukan Lipai, Tanah Habang, Paya, Kias, Banua Rantau, Kapar, Timbuk Bahalang (sebelumnya wilayah Kecamatan BAS) dan Desa Layuh, Kali Baru, Kahakan dan Paya Besar (sebelumnya wilayah Kecamatan Batu Benawa).

Pusat Pemerintahan kecamatan yang akan dijadikan ibu kota ditetapkan di Desa Tanah Habang dengan estimasi jumlah penduduk sebanyak 15.654 jiwa dengan jumlah wilayah 61,1 Km persegi.

Selanjutnya, sesuai data di lpse.hulusungaitengahkab.go.id, kajian akademis atau studi kelayakan pemekaran Kecamatan BAS dan Batu Benawa tersebut Tahun 2021 yang lalu juga telah dilelang dan selesai dengan nilai anggaran Rp95 juta.

"Pemekaran kecamatan ini sudah melalui kajian dan melalui proses pembahasan di DPRD dan selanjutnya akan diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru," terang Aulia.

Diterangkan Bupati, pemekaran dan pembentukan kecamatan baru ini sebagai komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih baik dan lebih merata untuk mengembangkan potensi daerah lebih maksimal.

Selain itu, Bupati juga mengajukan Raperda Pemindahan ibu kota Kecamatan Hantakan yang sebelumnya di Desa Hantakan ke Desa Kundan.

Dasar pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Hantakan dari Desa Hantakan ke Desa Kundan tersebut adalah karena Desa Hantakan seringnnya terjadi bencana yang saat banjir bandang Tahun 2021 yang lalu sempat rusak berat dan kegiatan pemerintahan kecamatan pun terhenti total.

Setelah penyampaian Bupati tersebut, agenda selanjutnya adalah paripurna tanggapan Fraksi DPRD HST terhadap Raperda tersebut.

Dari sejarah Kabupaten HST, sebelumnya cuma berjumlah sembilan Kecamatan yaitu Kecamatan Barabai, Batu Benawa, Hantakan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara (Batara), Haruyan dan Pandawan.

Namun, pada masa pemerintahan Bupati H Syaiful Rasyid yang merupakan ayah dari H Aulia Oktafiandi yang menjadi bupati HST sekarang, dua kecamatan juga dimekarkan yaitu kecamatan BAS dan Batara dibentuk dan ditambah kecamatan baru yaitu Kecamatan Limpasu dan Batang Alai Timur hingga saat ini berjumlah 11 kecamatan.

Baca juga: HST siap terapkan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran baru
Baca juga: Bupati HST beri penghargaan siswa dan pendidik berprestasi
Baca juga: Laporan keuangan HST raih WTP

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022