Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang remaja yang menjual obat ilegal di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli obat ilegal kepada konsumennya," kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku penjual obat daftar G tanpa izin edar oleh instansi yang berwenang itu dilakukan pada Rabu (13/1) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin.

Pelaku diketahui bernama Syamsul Bahri alias Asul (24) warga Desa Lasung Batu Rt 007 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Dari aksi tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya 120 butir obat Carnophen/Zenith yang dikenal dengan sebutan "pil zin", satu buah tas warna merah muda, uang tunai Rp280.000 dan satu unit hp blacberry 9360 warna hitam.

"Pelaku dan barag bukti langsung kami amankan ke kantor guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana terhadap UU Kesehatan," ujar pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 198 jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016