Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Perairan (TPSDPP) Kabupaten Tanah Laut  patroli menyisir perairan area persawahan di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kamis (26/5/2022) malam.

Pada patroli itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut Noor Irwandy Kodratillah Asmi bersama Kepala Sat (Kasat) Polairud Iptu Khairin Aplani dengan masing-masing jajaran menyisir dua titik diduga sebagai lokasi praktik penyetruman.

Pada titik pertama, tim menjumpai beberapa warga masih beraktivitas menjelang dini hari termasuk diantaranya para pencari ikan. 

Namun, tim tidak menemukan adanya indikasi illegal fishing. Akan tetapi, warga yang ditemui tetap mendapatkan imbauan dan edukasi seputar bahaya illegal fishing serta mengajak masyarakat agar aktif melaporkan kepada petugas jika menemukan praktik dilarang tersebut.

Pada titik kedua, tim mulai menemukan tanda-tanda adanya dugaan praktik illegal fishing, namun setelah disisir lebih dalam, tim kembali tidak menemukan praktik illegal tersebut.

Usai patroli, Noor Irwandy Kodratillah Asmi mengatakan,  pemerintah selalu siap memberikan pelayanan,  termasuk menciptakan rasa aman dalam hal praktik penangkapan ikan sesuai aturan berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat silakan laporkan kepada DKPP Tanah Laut maupun Satpolairud jika menemukan pelanggaran penangkapan ikan. Ekosistem lingkungan perairan umum harus dilestarikan agar generasi kita dapat menikmati di masa depan," imbaunya.

Sementara, Iptu Khairin Aplani menambahkan, tim tidak berhenti sampai di sini saja, namun pihaknya bersama DKPP Tanah Laut terus bergerak dan menyisir sampai ke pelosok,  jika ada dugaan  praktik illegal fishing.

"Kepada pelaku penyetruman sudahlah berhenti. Penyetruman ini melanggar hukum, pasti tidak akan sesuai hasil yang didapat dibandingkan hukuman  diterima," tegas Kasat Polairud Polres Tanah Laut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan sudah tercantum berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Dipaparkannya, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. 

Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, tegas dis, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022