DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III yang diketuai H Hasanuddin Murad SH mengonsultasikan masalah pengawasan sumber energi di provinsinnya dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Jakarta.

"Pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah kali ini (26 - 28 Mei 2022) kami konsultasi dengan Kementerian ESDM," ujar Wakil Ketua Komisi III HM Risehan Noor Bahri SH melalui WA-nya, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis (26/5/22).

"Banyak hal yang mau kami konsultasikan dengan Kementerian ESDM antara lain masalah pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mengalami kendala dalam segi pengawasan sumber energi di wilayah Kalsel," lanjutnya.

Namun alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin atau laki-laki kelahiran Banjarmasin 1968 itu tak merinci permasalahan pengawasan sumber energi di provinsinnya dengan luas wilayah lebih kurang 3,7 juta hektare dan kini terbagi 13: kabupaten/kota.

Sementara Kalsel, walau dengan wilayah terkecil dari provinsi lainnya di Pulau Kalimantan, juga memiliki sumber energi yang cukup potensial.

Di antara sumber energi Kalsel yang sekarang masih "booming" yaitu berupa "emas hitam" atau batu bara, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Tambang batu bara di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel terdapat pada sepuluh dari 13 kabu/kota.

Tapi satu-satunya kabupaten di Kalsel yang hingga saat ini menggali/memanfaatkan batu bara untuk kegiatan pembangunan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Selain itu, pengusahaan tambang intan di Kabupaten Banjar, serta minyak dan gas bumi di Kabupaten Tabalong, serta pertambangan emas rakyat.

"Dari konsultasi dengan Kementerian ESDM tersebut ingin tahu pasti kewenangan Pemprov dalam hal pengawasan sumber energi," ujar mantan Wakil Gubernur Kalsel tersebut.

"Kemudian apa saja yang bisa kita lakukan dalam pengawasan sumber energi tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan," demikian Rosehan NB.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022