Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan sebanyak 21.798 jiwa dari ungkapan 1.453,26 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan pengedar narkoba.
"Kalau 1.453,26 gram sabu-sabu ini sampai beredar, maka meracuni 21.798 orang karena setiap satu gram dapat dikonsumsi 15 orang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Rabu.
Ada empat tersangka yang diringkus tim pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko. Mereka berinisial BR (46), HR (54), AS (36) dan JM (34).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat jika ada rencana transaksi narkoba oleh dua orang yang kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
Hasil penelusuran petugas, akhirnya pada Selasa (21/5) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin, berhasil ditangkap dua tersangka BR dan HR saat melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 33,96 gram.
Kemudian hasil pengembangan jaringan pengendali, tersangka AS dan JM ditangkap berikutnya di Jalan Banjar Indah Banjarmasin dengan barang bukti sabu-sabu 19 paket berat total 1.419,3 gram.
Sabana menyebut keempat tersangka merupakan residivis dengan kasus narkotika tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
"Semoga dengan tertangkap kembali ini tersangka bisa bertobat dan bagi masyarakat kami ingatkan lagi agar tidak sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba karena hanya akan merusak kehidupan," ucapnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 124.105 jiwa dari penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus komplotan begal gunakan tombak
Baca juga: Polisi ringkus residivis satroni indekos kuras harta benda mahasiswi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kalau 1.453,26 gram sabu-sabu ini sampai beredar, maka meracuni 21.798 orang karena setiap satu gram dapat dikonsumsi 15 orang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Rabu.
Ada empat tersangka yang diringkus tim pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko. Mereka berinisial BR (46), HR (54), AS (36) dan JM (34).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat jika ada rencana transaksi narkoba oleh dua orang yang kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
Hasil penelusuran petugas, akhirnya pada Selasa (21/5) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin, berhasil ditangkap dua tersangka BR dan HR saat melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 33,96 gram.
Kemudian hasil pengembangan jaringan pengendali, tersangka AS dan JM ditangkap berikutnya di Jalan Banjar Indah Banjarmasin dengan barang bukti sabu-sabu 19 paket berat total 1.419,3 gram.
Sabana menyebut keempat tersangka merupakan residivis dengan kasus narkotika tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
"Semoga dengan tertangkap kembali ini tersangka bisa bertobat dan bagi masyarakat kami ingatkan lagi agar tidak sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba karena hanya akan merusak kehidupan," ucapnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 124.105 jiwa dari penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus komplotan begal gunakan tombak
Baca juga: Polisi ringkus residivis satroni indekos kuras harta benda mahasiswi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022