Polisi meringkus seorang residivis yang menyatroni sebuah indekos melakukan perampokan dengan menguras harta benda milik para mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Ada beberapa ponsel dan sepeda motor yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya seorang diri," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka berinisial MA (28) ditunjukkan polisi di hadapan wartawan bersama penadahnya UP berikut barang bukti hasil rampokan seperti tiga unit ponsel, satu unit motor matic dan sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Aksi perampokan itu terjadi Minggu (22/5) malam di kawasan Jalan Manunggal, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. 

Pelaku yang beraksi sendiri masuk indekos yang dihuni empat mahasiswi asal Kabupaten Tabalong yang kuliah di Banjarmasin. 

Keempat korban pun diancam menggunakan parang hingga diminta menyerahkan barang berharganya termasuk satu unit sepeda motor yang dibawa kabur pelaku untuk melarikan diri.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menunjukkan tersangka. (ANTARA/Firman)


Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP H Timur Yono dibantu Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel berhasil meringkus tersangka di kawasan Terminal km 6 Banjarmasin, Senin (23/5) malam. Kemudian hasil pengembangan ditangkap lagi UP sebagai penadahnya.

Kepada polisi, pelaku MA yang telah dua kali masuk penjara dalam kasus jambret dan senjata tajam itu mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

"Saya apresiasi tim gabungan karena dengan cepat mengungkap kasus ini sehingga memberikan ketenangan bagi masyarakat termasuk para korban semoga bisa hidup dengan rasa aman dan nyaman lagi," ucap Sabana didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin dorong pembinaan intensif agar insiden maut BPK tak terulang
Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 124.105 jiwa dari penyalahgunaan narkoba
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022