PT Plantindo Agro Subur(PAS) melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Muspika Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
SHE Officer PT PAS, Andri, Candi Laras Utara, Selasa (24/5), mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, tentang bahaya karhutla.
Baca juga: PT PAS berikan reward senilai Rp10 juta bagi tiga desa bebas api
"Kita ingin melalui kegiatan ini dapat membangun sinergitas antara perusahaan, unsur muspika dan masyarakat setempat dalam antisipasi karhutla," katanya.
Dijelaskan, sosialisasi ini diiringi himbauan bahaya karhutla, serta mengingatkan adanya sanksi bagi pembakar hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 32, tahun 2019, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku karhutla diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Target 600 dosis untuk vaksinasi karyawan PT Plantindo Agro Subur
Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya pencegahan karhutla, karena bahaya karhutla merusak kelestarian lingkungan serta dampak polusi udara yang juga berdampak pada kesehatan manusia.
Turut hadir dalam sosialisasi, Camat Candi Laras Utara, Yus Sudarmanto, personil Polsek dan Koramil wilayah kecamatan setempat, serta tim dari perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
SHE Officer PT PAS, Andri, Candi Laras Utara, Selasa (24/5), mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, tentang bahaya karhutla.
Baca juga: PT PAS berikan reward senilai Rp10 juta bagi tiga desa bebas api
"Kita ingin melalui kegiatan ini dapat membangun sinergitas antara perusahaan, unsur muspika dan masyarakat setempat dalam antisipasi karhutla," katanya.
Dijelaskan, sosialisasi ini diiringi himbauan bahaya karhutla, serta mengingatkan adanya sanksi bagi pembakar hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 32, tahun 2019, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku karhutla diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Target 600 dosis untuk vaksinasi karyawan PT Plantindo Agro Subur
Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya pencegahan karhutla, karena bahaya karhutla merusak kelestarian lingkungan serta dampak polusi udara yang juga berdampak pada kesehatan manusia.
Turut hadir dalam sosialisasi, Camat Candi Laras Utara, Yus Sudarmanto, personil Polsek dan Koramil wilayah kecamatan setempat, serta tim dari perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022