Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong memberikan bimbingan teknis pengelolaan dana bantuan partai politik kepada pengurus parpol yang mendapat kursi di legislatif.
Bimbingan teknis yang diikuti 10 partai politik ini diharapkan menjadi pencerahan dan acuan bagi pengurus partai politik dalam menjalankan segala aktifitas organisasi.
"Pengelolaan bantuan parpol merupakan hal strategis untuk dipahamj pagi pengurus partai politik," jelas Asisten Administrasi Umum Rahmadi Amir saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Tabalong di Tanjung, Kamis.
Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Krisdianawati dalam pemaparannya memberikan menjelaskanv terkait pengelolaan hibah bantuan keuangan kepada parpol.
Sesuai Permendagri nomor 36 th 2018 bantian keuangan parpol sebesar Rp1.500 per suara berdasarkan kursi di dewan.
"Bantuan parpol bisa naik dengan persetujuan gubernur dengan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah serta nilai per suara bantuan keuangan tahun sebelumnya," jelas Krisdianawati.
Terkait keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Krisdianawati berharap pengurus parpol bisa berkomitmen dalam manajen waktu dan koordinasi dengan baik dengan pihak terkait.
Selanjutnya pengelolaan bantuan keuangan parpol mengacu Permendagri nomor 77 tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Bimbingan teknis yang diikuti 10 partai politik ini diharapkan menjadi pencerahan dan acuan bagi pengurus partai politik dalam menjalankan segala aktifitas organisasi.
"Pengelolaan bantuan parpol merupakan hal strategis untuk dipahamj pagi pengurus partai politik," jelas Asisten Administrasi Umum Rahmadi Amir saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Tabalong di Tanjung, Kamis.
Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Krisdianawati dalam pemaparannya memberikan menjelaskanv terkait pengelolaan hibah bantuan keuangan kepada parpol.
Sesuai Permendagri nomor 36 th 2018 bantian keuangan parpol sebesar Rp1.500 per suara berdasarkan kursi di dewan.
"Bantuan parpol bisa naik dengan persetujuan gubernur dengan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah serta nilai per suara bantuan keuangan tahun sebelumnya," jelas Krisdianawati.
Terkait keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Krisdianawati berharap pengurus parpol bisa berkomitmen dalam manajen waktu dan koordinasi dengan baik dengan pihak terkait.
Selanjutnya pengelolaan bantuan keuangan parpol mengacu Permendagri nomor 77 tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022