Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, mengancam kepada pengguna narkoba yang tidak melaporkan diri maka di 2016 akan langsung ditangkap dan dipidanakan tidak ada lagi rehabilitasi.


"Kami memberikan kesempatan kepada mereka pengguna narkoba hingga akhir 2015 untuk bisa menjalani rehabilitasi," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, bag para pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi dari pemerintah, segeralah melapor kepada pihak yang berwajib sebelum terlambat nantinya.

Karena pada tanggal 1 januari 2016, bagi warga atau pelaku yang ketahuan memakai dan menggunakan narkoba, maka pidana hukuman siap diterapkan kepadanya.

Dikatakannya, BNNP Kalsel bersikap tegas karena berdasarkan dari BNN Pusat, di mana tindakan itu bertujuan untuk memutus program rehabilitasi yang selama ini diduga sarat dengan permainan mafia hukum.

"Rehabilitasi selalu dijadikan alasan untuk mengurangi masa hukuman. Jadi para pemakai ini bisa dengan mudah bebas dari hukuman meski ia ikut dalam kejahatan (narkoba) itu dan kemungkinan surat rehab juga serat akan permain oleh mafia hukum," tuturnya.

Terus dikatakannya, para pecandu, pemakai dan pengguna Pecandu diwajibkan untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah, apabila tidak melapor ada sanksi hukuman hingga enam bulan kurungan.

Arnowo juga mengatakan selama 2015 sudah ada ribuan orang yang telah menjalani rehabilitasi bahkan melebihi target dari yang ditentukan.

Tahun 2015 BNNP Kalsel hanya ditarget untuk 900 orang tapi kenyataan di lapangan melebihi target sebanyak 1250 orang.

"Untuk 2016 BNNP Kalsel ditarget untuk melakukan rehabilitasi terhadap pencadu narkoba sekitar 1500 orang," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015