Banjarmasin,   (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin menangkap seorang anak yang masih di bawah umur karena diketahui sebagai otak atau dalang dari aksi pencurian di kota setempat.


"Lima dari tiga pelaku aksi pencurian berhasil kami ringkus dan diketahui aksi ini didalangi anak berusia 16 tahun," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, untuk tiga pelaku yang diringkus itu diketahui bernama Ftl (16) dalang aksi pencurian, Rasyid (26) dan Prj (17) semua sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Utara.

Sedangkan, untuk dua orang pelaku lainnya berinisial Rfi dan Wnd masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Terus dikatakannya, kelima pelaku itu diketahui melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok C Rt 23 Banjarmasin Utara.

Atas aksi kawanan pencuri itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan dari hasil penyidikan kawanan itu masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu belakang.

Terus dikatakannya, setelah berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong

mereka mengambil barang milik korban seperti televisi, mesin air, laptop jam tangan sampai Play Station dua.

"Para pelaku kejahatan mencuri di rumah korban pada Minggu (20/12) dini hari di mana rumah korban sedang dalam keadaan koosong," ujarnya.

Herry juga mengatakan, dalam pelaku pencurian ini merupakan tetangga korban dan Ftl saat itu sedang mabuk dan mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tersebut.

Namun atas perbuatannya Ftl bersama dua rekannya yang tertangkap harus menjalani hukuman dan dilakukan penahanan karena telah melanggar pasal 363 KUHP diancam hukuman di atas lima tahun. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015