Polhukam kemarin dari residivis curanmor hingga apresiasi Kapolda Kalsel
- 24 Juni 2026 08:13
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020). Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang pelaku curanmor berserta barang bukti 28 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020). Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang pelaku curanmor berserta barang bukti 28 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020). Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang pelaku curanmor berserta barang bukti 28 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (dua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020). Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang pelaku curanmor berserta barang bukti 28 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.