Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel selaku penyidik dari kasus kepemilikan enam kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi merampungkan berkas pemeriksaan hingga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.


"Berkasnya sudah rampun tersangka dan barang bukti juga sudah kami serahkan atau limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel guna proses penuntutan," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat enam kilo dan ribuan butir ekstasi itu dilakukan pada Selasa (22/12).

Untuk tersangka dalam kasus itu diketahui berinisial BS dan BB mereka diduga sebagai pemilik 21.589 butir ineks berlogo amor, 6118.16 gram sabu, 1.150 butir happy five (H5) dan empat bungkus serbuk ineks warna kuning dengan berat 27.73 gram serta dua bungkus serbuk ineks warna biru berat kotor 21,72 gram.

Agus terus mengatakan, kedua tersangka itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Tinggi karena sudah dilimpahkan penyidik.

"Sebenarnya berkas itu sudah rampung atau P21 pada Jumat (18/12) namun baru Selasa (22/12) kami limpahkan," ucapnya.

Dikatakannya, selain menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba, penyidik juga menyerahkan barang bukti lainnya yang telah disita seperti satu unit Kawasaki Ninja 250 cc, satu unit sepeda motor Honda Spacy. satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih dan barang bukti lainnya.

Direktora Reserse Narkoba Polda Kalsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya yang tertangkap akan ditindak tegas sesuai peraturan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015