Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana  mengatakan mayoritas TPA sampah di kabupaten/kota di wilayahnya masih memberlakukan sistem open dumping dalam pengelolaan limbah sampah.

Padahal, kata Hanifah saat media gathering di kantor DLH Kalsel, Rabu (27/4), sistem open dumping tidak direkomendasikan lagi karena berdampak buruk pada pencemaran lingkungan dan menggangu kualitas air dan udara.

“Masih banyak TPA sampah di Kalsel yang open dumping, karena itu kita meminta agar masing-masing pemerintah kabupaten kota meningkatkan pengelolaan sampah di TPA dengan cara yang direkomendasikan,” katanya.

DLH Kalsel terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data persampahan nasional 2021, Kalsel belum mencapai target 22 persen.

“Penanganan sampah kita nilainya masih 14,57 persen,” ujar Hanifah.

Hanifah, menambahkan, Gubernur Kalsel dan Sekda Kalsel juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar bupati/walikota terus melakukan inovasi pengelolaan sampah yang lebih baik, khususnya di wilayah yang TPA sampahnya masih memberlakukan open dumping.

Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Antara/Latif Thohir)

Menurut Hanifah, Pemprov Kalsel sudah melakukan berbagai upaya perbaikan lingkungan melalui program-program yang saat ini terus mengalami progres signifikan. Seperti program Desa Sasangga Banua, Proklim, Sungai Martapura Bungas, hingga program Merdeka Sampah.

“Untuk program Merdeka Sampah sudah kita sosialisasikan di tiga kabupaten/kota yaitu Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin. Sosialisasi ini sudah di level tapak yaitu 12 desa, dengan melibatkan TNI/Polri,” kata Hanifah.

Sementara program lainnya terus berprogres dengan melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kabupaten/kota maupun TNI/Polri.

“Kita menyadari bahwa program perbaikan pengelolaan sampah dan lingkungan perlu menjalin kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak terkait, baik unsur pemerintah, masyarakat, hingga media selaku pihak yang mensosialisasikan,” kata Hanifah.

Penanganan sampah juga berkait perubahan mindset dan perilaku masyarakat. “Karena itulah perlu penanganan yang melibatkan multi pihak,” kata Hanifah.

Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di suatu cekungan terbuka tanpa menggunakan tanah sebagai penutup. Cara ini sudah tidak direkomendasikan lagi oleh pemerintah karena tidak memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah.

Open dumping berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Sistem ini mengakibatkan pencemaran air dan tanah karena cairan lindi serta pencemaran udara gas metana. Binatang seperti tikus, kecoa, lalat dan nyamuk juga dapat berkembang biak di TPA open dumping.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022