Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan menyatakan, mengenai bagi hasil dalam pemanfaat sumber daya alam Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, yang berada di paling timur provinsi ini, tak masalah.


Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhaimin mengemukakan itu di ruang kerjanya menjawab anggota Press Room lembaga legislatif tersebut di Banjarmasin, Senin.

"Kita juga mendapat bagi hasil dari eksploitasi tambang minyak di Pulau Larilarian itu, bukan cuma pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar)," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode tersebut.

Mengenai belum masuknya bagi hasil dari eksploitasi tambang Pulau Larilarian tersebut dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016, dia menyatakan, akan mempertanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat.

"Mungkin pencairan bagi hasil tersebut masih dalam proses. Tapi kalau sudah cair bisa saja nanti masuk dalam Perubahan APBD Kalsel 2016," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Mengenai nilai bagi hasil tersebut, mantan Ketua Komisi B bidang ekonomi DPRD Kalsel yang bergelar sarjana hukum, serta magister hukum dan kenotariatan itu mengaku tidak mengetahui, namun akan mempertanyakan kepada pihak terkait.

"Jadi tidak perlu khawatir mengenai bagi hasil Pulau Larilarian itu. Karena pulau tersebut merupakan aset Kalsel," demikian Muhamin.

Sebelumnya anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel H Achmad Bisung dari Partai Demokrat mempertanyakan, tentang bagi hasil Pulau Larilarian tersebut.

Melalui Komisi II DPRD Kalsel, wakil rakyat yang bergelar sarjana ekonomi itu akan menanyakan kepada Dispenda provinsi setempat, apa masalahnya sehingga tak masuk dalam APBD 2016.

"Pasalnya masalah keuangan merupakan hal yang sensitif. Oleh karena itu perlu keterbukaan mengenai bagi hasil Pulau Larilarian agar jangan sampai dinikmati oleh oknum tertentu," demikian Ach Bisung menjawab Antara Kalsel.

Pulau Larilarian tersebut sempat menjadi rebutan dengan Pemprov Sulbar karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan masuk wilayah administratif Kabupaten Majene Sulbar.

Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menganulir Permendagri yang menetapakan Pulau Lereklerekan (Pulau Larilarian) itu masuk wilayah Sulbar. Karena baik secara historis maupun geografis pulau tersebut wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kemudian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelola lasung hasil tambang Pulau Larilarian itu. Sedangkan Kalsel dan Sulbar hanya mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan SDA tersebut. 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015