Sebanyak 100 pelajar tingkat SMA sederajat ikuti latihan dasar kepemimpinan sekolah (LDKS) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Pendopo Bupati setempat, Senin.
Kepala Badan Kesbangpol HST Mardiyono menyampaikan, kegiatan itu diikuti oleh pengurus OSIS tingkat SLTA dari MAN, SMA Negeri, SMA Swasta dan SMK Se-Kabupaten HST dengan jumlah peserta 100 orang.
"Nara sumber yaitu Bupati HST H Aulia Oktafiandi, Komandan Kodim 1002/HST dan Kapala Kejaksaan Negeri HST," terangnya.
Menurutnya, maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memberikan bekal kepada para pengurus OSIS sebagai calon-calon pemimpin masa depan.
"Di samping memberi pembekalan kepemimpinan, kita juga akan memberikan pembekalan berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan ideologi pancasila yang mulai tergerus di era yang serba mengalami distruksi, di era yang tanpa batas sehingga perlunya penguatan-penguatan tersebut," katanya.
Dasar pelaksanaan kegiatan itu ditambahkan nya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kemudian instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta penyebaran peredaran gerak narkotika serta permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Badan Kesbangpol HST Mardiyono menyampaikan, kegiatan itu diikuti oleh pengurus OSIS tingkat SLTA dari MAN, SMA Negeri, SMA Swasta dan SMK Se-Kabupaten HST dengan jumlah peserta 100 orang.
"Nara sumber yaitu Bupati HST H Aulia Oktafiandi, Komandan Kodim 1002/HST dan Kapala Kejaksaan Negeri HST," terangnya.
Menurutnya, maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memberikan bekal kepada para pengurus OSIS sebagai calon-calon pemimpin masa depan.
"Di samping memberi pembekalan kepemimpinan, kita juga akan memberikan pembekalan berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan ideologi pancasila yang mulai tergerus di era yang serba mengalami distruksi, di era yang tanpa batas sehingga perlunya penguatan-penguatan tersebut," katanya.
Dasar pelaksanaan kegiatan itu ditambahkan nya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kemudian instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta penyebaran peredaran gerak narkotika serta permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022