Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan menyatakan siap meladeni aduan buruh apabila tidak mendapatkan THR 2022.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan," ujar Kadisnaker Tapin Hj Fauziah, Selasa.
Dasar hukum yang menjamin hak buruh ini, kata dia, tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomer M/1/H.K. 04/IV/2022 tentang pemberian THR.
Terbaru, Disnaker Tapin pada akhir 2021 mencatat, ada 110 nama perusahaan baik itu PT, CV ataupun PD, total seluruh buruh 16.208.
Dari 110 perusahaan tersebut, ada dua bidang usaha yang mendominasi serapan tenaga kerja di Tapin, yaitu ; 35 perusahaan pertambangan batubara 5.095 buruh dan dari delapan perusahaan perkebunan 7.941 buruh.
Hanya dengan dua bidang usaha itu sudah menyerap 13.036 buruh, atau sekitar 80 persen buruh di Tapin.
Tersisa 3.172 buruh, ada yang bekerja di Pertamina, Perbankan, PLN, PDAM, retail, jasa hingga kontraktor.
Menelaah mulai 2017 hingga 2021 lalu, kata Fauziah, belum ada aduan para buruh terkait THR, baik itu kecurangan ataupun tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Tahun lalu, Disnaker Tapin tidak hanya menunggu di meja layanan pengaduan buruh untuk THR, Fauziah beserta anggotanya langsung datang ke perusahaan memastikan hak buruh diserahkan.
"Kalau pantauan kami di lapangan, tahun lalu seluruh perusahaan membayar THR kepada buruh," aku nya.
Sama seperti sebelumnya, mulai H-10 Idul Fitri 2022 Disnaker Tapin kembali membuka posko pengaduan THR, untuk seluruh buruh di Tapin.
Sesuai aturan, kata dia, perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh paling lambat H-7 dan bagi perusahaan yang mampu dihimbau membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
"Apabila ada perusahaan tidak memenuhi kewajiban nya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup," ujarnya, memastikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022