Pemerintah Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri menjalin kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna meningkatkan sinergitas kedua belah pihak.
Kerja sama kedua instansi itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin dengan Kepala Kejari Hadiyanto di Aula Mufakat, Senin.
"Kami berharap, kerja sama pemkot dan kejari meningkatkan sinergitas untuk mengawal program-program strategis daerah agar berjalan dengan baik, benar, dan lancar," ujar wali kota, Selasa.
Diharapkan, melalui pendampingan kejari, permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Banjarbaru terutama bidang perdata dan tata usaha negara lebih kuat mengingat banyak aset-aset yang bermasalah.
Ditekankan, pendampingan yang dilakukan juga mampu mencegah kecurangan dan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan lainnya melalui monitoring dan pendampingan dari jajaran kejaksaan.
Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto mengatakan, kerja sama yang dijalin meliputi pemberian pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN bantuan hukum litigasi dan non litigasi, sert pertimbangan hukum.
Selain itu, penegakan dan tindakan hukum lain, dukungan pendampingan proyek pembangunan dan atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan aset, penempatan, pengembangan, dan peningkatan SDM.
Selanjutnya, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasaran dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengutan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak.
"Diharapkan melalui kesepakatan kerja sama antara pemkot dan kejari dapat saling berkoordinasi maupun saling memberikan informasi guna keperluan pemberian bantuan dan penyelesaian masalah," katanya.
Sementara itu, dinas yang mendapat pendampingan yakni Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan serta Dinas PU dan Perumahan Rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kerja sama kedua instansi itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin dengan Kepala Kejari Hadiyanto di Aula Mufakat, Senin.
"Kami berharap, kerja sama pemkot dan kejari meningkatkan sinergitas untuk mengawal program-program strategis daerah agar berjalan dengan baik, benar, dan lancar," ujar wali kota, Selasa.
Diharapkan, melalui pendampingan kejari, permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Banjarbaru terutama bidang perdata dan tata usaha negara lebih kuat mengingat banyak aset-aset yang bermasalah.
Ditekankan, pendampingan yang dilakukan juga mampu mencegah kecurangan dan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan lainnya melalui monitoring dan pendampingan dari jajaran kejaksaan.
Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto mengatakan, kerja sama yang dijalin meliputi pemberian pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN bantuan hukum litigasi dan non litigasi, sert pertimbangan hukum.
Selain itu, penegakan dan tindakan hukum lain, dukungan pendampingan proyek pembangunan dan atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan aset, penempatan, pengembangan, dan peningkatan SDM.
Selanjutnya, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasaran dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengutan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak.
"Diharapkan melalui kesepakatan kerja sama antara pemkot dan kejari dapat saling berkoordinasi maupun saling memberikan informasi guna keperluan pemberian bantuan dan penyelesaian masalah," katanya.
Sementara itu, dinas yang mendapat pendampingan yakni Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan serta Dinas PU dan Perumahan Rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022