Selama 14 hari Operasi Antik Intan 2022, Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala) mengamankan  31 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut barang bukti sabu-sabu seberat 16,84 gram, uang tunai Rp8,2 juta, dua kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.

"Dari tanggal 15 sampai 28 Maret menggelar Operasi Antik Intan 2022, Polres Tanah Laut mengamankan 31 tersangka pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto di Mapolres Tanah Laut, Jum'at (1/4).

31 tersangka pengedar tersebut30 orang berjenis kelamin pria dan satu orang perempuan dengan pekerjaannya swasta, buruh, dan bekerja sampingan.

"Hasil Operasi Antik 2022 Polres Tanah Laut merupakan tangkapan di beberapa polsek dan Polres Tanah Laut," jelasnya.

Satnarkoba Polres Tanah Laut, ujarnya, mengamankan14 tersangka dengan 11 kasus, Polsek Pelaihari empat tersangka dengan empat kasus, Polsek Jorong tiga tersangka dengan tiga kasus.

Selanjutnya, papar Rofikoh, Polsek Bati-Bati mengamankan empat tersangka dengan empat kasus, Polsek Kintap mengamankan satu tersangka dengan satu kasus, Satpolairud mengamankan dua tersangka dengan dua kasus dan  Polsek Takisung mrngamankan tiga tersangka dengan satu kasus.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama, dengan pengungkapan kasus pada Operasi Antik Intan 2022 tersebut Polres Tanah Laut menempati rangking kedua se-Polda Kalsel.

"Semua tersangka merupakan pengedar dan diancam hukuman 5 tahun penjara,"tandasnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Banjarbaru terpaksa ditembak

 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022