Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu melalui aplikasi zoom meeting, Rahu (23/3).

Acara itu diikuti Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Dirjen Otda, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kepala Biro Hukum dan Direktur Poldagri melibatkan instansi terkait, baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti Sekda, Kepala Kesbangpollinmas, Kadisdukcapil, Karo/Kabag Pemerintahan dan Karo/Kabag Humas/Prokopim seluruh Indonesia. 

Dari Kabupaten Barito Kuala (Batola), rapat bertema “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu” juga diikuti SKPD terkait.

Rakor secara resmi dibuka Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Bahtiar juga menghadirkan Komisioner KPU Pusat Pramono UT dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Ditjen Politik PUM Bahtiar memaparkan terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah pada pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. 

Dia menerangkan, sesuai draft PKPU tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari H sesuai dengan pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Untuk pendaftaran parpol, sebut dia,  dimulai 30 Juli hingga 5 Agustus 2022, sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan selambatnya 14 Desember 2022 atau 14 bulan sebelum hari H sesuai pasal 179 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“KPU telah menyiapkan rancangan/draft Peraturan KPU tengan Pendafaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu,” katanya. 

Di kesempatan Zoom Meeting, Bahtiar juga menguraikan tentang persyaratan parpol serta dibutuhkannya peran KPU/Kemendagri/Pemda dalam mensukseskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Selain itu, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri juga menguraikan segala yang perlu dipersiapkan dalam pendafaran, dokumen persyaratan parpol, verifikasi administrasi hingga jadwal tahapan pendataran, verifikasi dan penetapan. 

Sementara Komisioner KPU-RI Pramono UT mengatakan, sesuai rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD harus menyertakan paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. 

Selain itu, terang dia, memiliki sekurangnya 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, mempunyai kantor dan alamat tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol pada setiap kepengurusan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Di samping itu, sambung dia, menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU. 

Sementara, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, sesuai rancangan PKPU, fokus pengawasan Bawaslu terkait isu krusial seperti Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan. 

Dia mengutarakan, isu krusial yang sering dijumpai pada parpol pada pendaftaran dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota sering tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP anggota parpol, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif, dan kepengurusan parpol ganda.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022