PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kejar target penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) Gardu Induk Tarjun di Desa Langadai, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim Basuki Rahman menjelaskan, pihaknya terus melanjutkan pembangunan Gardu Induk Tarjun dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama instansi terkait.

“Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait di Kotabaru. Mulai dari Koordinator Wilayah Badan Intelijen (BIN) Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru serta Badan Pertanahan Nasional Kotabaru,” jelasnya, Rabu. 

Baca juga: PLN dukung ESDM dalam G20 Energy Transition Working Group di Yogyakarta

Pembangunan Gardu Induk Tarjun yang akan menjadi penunjang sistem kelistrikan baru bagi Kotabaru itu diharapkan berjalan lancar. 

Begitupun, pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt yang akan dilanjutkan dari Gardu Induk Tarjun ke arah Gardu Induk Sungai Durian, hingga ke Gardu Induk Grogot di Kalimantan Timur. 

"Tentu saja akan menunjang keandalan sistem kelistrikan Ibu Kota Negara (IKN)," ujarnya. 

“Kita membahas beberapa permasalahan untuk dicarikan solusi yang terbaik, dan Alhamdulillah semua pihak memberikan respon positif atas rencana pembangunan Gardu Induk Tarjun ini,” ujar Basuki, menambahkan. 

Kendala

Kendala untuk mensukseskan keandalan listrik itu, kata dia, salah satu potensi penghambat pembangunan yaitu adanya tumpang tindih atau klaim kepemilikan lahan di area rencana pembangunan Gardu Induk Tarjun. Sehingga proses pemberian ganti rugi lahan menjadi terhambat.

“Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sementara, terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat yang memegang surat kepemilikan tanah atau segel dengan masyarakat yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM),” terang Basuki.

Menyikapi itu, pihak PLN UIP Kalbagtim menyiapkan upaya terakhir apabila menghadapi masalah tersebut, yaitu jalur hukum dengan sistem konsinyasi. Tujuannya, agar pemilik yang berhak mendapatkan ganti untung. 

“Tentu kami harap upaya mediasi antar pihak dapat berjalan baik, namun apabila upaya mediasi tersebut  tidak menemukan jalan tengah, maka PLN melakukan konsinyasi dengan harapan pembangunan Gardu Induk Tarjun dapat dilanjutkan dan segera diselesaikan,” ujarnya. 

Baca juga: PLN UIP Kalbagtim optimis mampu perkuat keandalan interkoneksi listrik Kalimantan

Baca juga: PT PLN UIP Kalbagtim sosialisasikan program pembangunan SUTT 150 kV di Kotabaru Kalsel

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022