Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar Norlatifah menyatakan, kotanya ini mesti melakukan persiapan untuk menuju kota layak anak, sebab peraturan daerah mengenai itu akan segera dirampungkan dan disahkan.


"Sebelum akhir tahun ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kota layak anak akan kita sahkan menjadi Perda, jadi pemerintah harus sudah siap-siap menerapkannya," kata Wakil Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang kota layak anak itu di gedung dewan, Senin.

Menurut politisi yang biasa dipanggil Lala itu, tinggal pembahasan sekali lagi dengan pemerintah kota, Raperda ini sudah bisa difinalisasi untuk diajukan dalam rapat paripurna mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita harap, pada 2016 nanti penerapan pembanguanan daerah ini kearah kota layak anak sudah mulai dilakukan, jadi ini harus menjadi perhatian penting," tutur anggota komisi III ini.

Setidaknya, kata Lala, daerah ini bisa memberikan kemudahan bagi hak sipil anak mendapatkan identitas dirinya atau bisa dikatakan hak tercatata dalam akta kelahiran, sebab ini sangat penting diwujudkan tidak ada lagi anak di "Kota Seribu Sungai" ini tidak memiliki akta kelahiran.

"Jadi pemerintah harus bisa sebaik mungkin melakukan tugas ini, kalau perlu lakukan jemput bola," tuturnya.

Demikian pula tentang pendidikan dan kesehatan, ujar Lala, daerah ini harus bisa menjamin dengan baik bagi anak-anak mendapatkannya, sehingga tidak ada lagi keluhan anak tidak bisa sekolah hanya karena tidak memiliki dana.

"Apalagi kesehatan mereka (anak-anak), jangan sampai diabaikan, harus menjadi prioritas daerah menjaganya," katanya.

Yang menjadi prioritas pula menjadi kota layak anak ini, ungkap Lala, adalah hak asih yang didapatkan anak sebaik-baiknya, ini untuk menjaga tumbuh kembang mereka agar bisa baik dan bisa meraih cita-cita.

Adapun hak anak untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur, ucap dia, tentunya harus sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, di mana menerapkan kebijakan semua bangunan harus bisa memiliki fasilitas bermain untuk anak-anak.

"Demikian pula di wilayah pemukiman warga, harus ada fasilitas umum bagi tempat bermain, ini bisa diterapkan dalam pengembangan perumahan menjadi syarat perizinan," tuturnya.

Baginya, penerapan peraturan daerah tentang kota layak anak ini nantinya harus dilakukan semua instansi pemerintahan, sebab semuanya berkaitan, dan terlebih penting itu dari tingkatan Tukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombaknya.

"Kita harap kota kita ini bisa mencotoh kota Bekasi dan Denpasar Bali yang lebih dulu menerapkan peraturan ini dengan baik, sebab kita sudah study banding kesana," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015