Dalam upaya memberi kesetaraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perdaprov Kalsel) di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak.
Perdaprov Kalsel Nomor : 11 Tahun 2018 tersebut disampaikan bupati saat mendampingi anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh agama, serta relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa), Senin (14/3/).
Noormiliyani menyampaikan, permasalahan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak telah menjadi perhatiannya sejak dulu.
"Melalui sosialisasi perda ini kita bisa bersama-sama melawan kezaliman terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
Bupati wanita satu-satunya di Kalsel ini mengutarakan, memahami isi Perdaprov Kalsel Nomor : 11/2018 ini sangat penting bagi masyarakat dan relawan Sapa.
Sehingga , ungkap dia, ketika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian yang terkait perempuan dan anak bisa segera melaporkan.
Khusus terhadap Desa Pulau Sewangi zero pernikahan anak maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, bupati pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini ingin menjadi pilot project sebagai Desa Ramah Perempuan dan Anak dari Kementerian PPPA RI dan bisa mengharumkan nama Batola di tingkat nasional dengan berbagai prestasi yang dimiliki.
Sementara anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad mengutarakan, pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perdaprov Kalsel Nomor : 11/2018.
Dia mengatakan, perda tersebut penting disosialisasikan sebab meski telah disahkan namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Terlebih, papar dia, bagi Batola yang sebelumnya sempat mendapat peringkat tertinggi dalam pernikahan anak di Kalsel.
"Saya akan terus gencarkan sosialisasi ini hingga ke berbagai pelosok Batola," ucap anggota DPRD Kalsel Dapil Batola ini.
Sebelumnya, Kepala DPPKBP3A Batola Hj Harliani memaparkan, seiring upaya dilakukan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, termasuk pernikahan dini nampaknya mulai disadari masyarakat.
Terbukti hingga Maret 2022 jelas dia, belum ada laporan pernikahan anak di bawah umur.
"Alhamdulillah tahun 2022 sampai bulan Maret kita belum ada laporan pernikahan anak di bawah umur," ucapnya.
Harliani menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak yang dihadiri camat da kepala desa di Batola telah menghasilkan kesepakatan berupa pemutusan rantai administrasi pernikahan anak.
Dia juga mengatakan, pernikahan anak bisa dicegah dengan tegasnya kades untuk menolak memberi rekomendasi pernikahan anak di bawah 19 tahun.
"Dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kades maka kantor urusan agama tidak akan bisa mengeluarkan dispensasi kawin," paparnya.
Harliani mengutarakan, sangat banyak dampak negatif yang terjadi dengan dilakukannya pernikahan anak di antaranya tingginya angka perceraian, tingginya angka kematian ibu dan anak, tingginya anak putus sekolah, banyaknya anak terlantar, serta berbagai dampak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Perdaprov Kalsel Nomor : 11 Tahun 2018 tersebut disampaikan bupati saat mendampingi anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh agama, serta relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa), Senin (14/3/).
Noormiliyani menyampaikan, permasalahan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak telah menjadi perhatiannya sejak dulu.
"Melalui sosialisasi perda ini kita bisa bersama-sama melawan kezaliman terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
Bupati wanita satu-satunya di Kalsel ini mengutarakan, memahami isi Perdaprov Kalsel Nomor : 11/2018 ini sangat penting bagi masyarakat dan relawan Sapa.
Sehingga , ungkap dia, ketika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian yang terkait perempuan dan anak bisa segera melaporkan.
Khusus terhadap Desa Pulau Sewangi zero pernikahan anak maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, bupati pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini ingin menjadi pilot project sebagai Desa Ramah Perempuan dan Anak dari Kementerian PPPA RI dan bisa mengharumkan nama Batola di tingkat nasional dengan berbagai prestasi yang dimiliki.
Sementara anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad mengutarakan, pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perdaprov Kalsel Nomor : 11/2018.
Dia mengatakan, perda tersebut penting disosialisasikan sebab meski telah disahkan namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Terlebih, papar dia, bagi Batola yang sebelumnya sempat mendapat peringkat tertinggi dalam pernikahan anak di Kalsel.
"Saya akan terus gencarkan sosialisasi ini hingga ke berbagai pelosok Batola," ucap anggota DPRD Kalsel Dapil Batola ini.
Sebelumnya, Kepala DPPKBP3A Batola Hj Harliani memaparkan, seiring upaya dilakukan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, termasuk pernikahan dini nampaknya mulai disadari masyarakat.
Terbukti hingga Maret 2022 jelas dia, belum ada laporan pernikahan anak di bawah umur.
"Alhamdulillah tahun 2022 sampai bulan Maret kita belum ada laporan pernikahan anak di bawah umur," ucapnya.
Harliani menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak yang dihadiri camat da kepala desa di Batola telah menghasilkan kesepakatan berupa pemutusan rantai administrasi pernikahan anak.
Dia juga mengatakan, pernikahan anak bisa dicegah dengan tegasnya kades untuk menolak memberi rekomendasi pernikahan anak di bawah 19 tahun.
"Dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kades maka kantor urusan agama tidak akan bisa mengeluarkan dispensasi kawin," paparnya.
Harliani mengutarakan, sangat banyak dampak negatif yang terjadi dengan dilakukannya pernikahan anak di antaranya tingginya angka perceraian, tingginya angka kematian ibu dan anak, tingginya anak putus sekolah, banyaknya anak terlantar, serta berbagai dampak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022