Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas perkara arisan online  dengan tersangka oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin.

"Jaksa yang ditunjuk ditugaskan mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polda Kalsel," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Jumat.

Sebelumnya Kejati telah menerima Surat 
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) Nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 1 Maret 2022 dari Polda Kalsel terkait telah dimulainya penyidikan atas nama tersangka berinisial RA sang bandar arisan online fiktif.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunggu pengiriman berkas perkara hasil penyidikan dari polisi.

Kemudian setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh JPU selanjutnya jaksa segera menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik.

"Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh jaksa nantinya  berjalan sesuai ketentuan hukum acara," jelas Novel.

Berdasarkan SPDP yang diterima, tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45 A (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Diketahui RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022