Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Setengah dari jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terdeteksi sebagai pencandu narkoba.

"Iya dari hasil assesmen/pemeriksaan yang kami lakukan kepada seluruh penghuni Lapas setengah dari jumlah mereka pecandu narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Kombes Pol Arnowo SH MM di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu maka narapidana yang diketahui sebagai pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi supaya bisa pulih kembali sebagaimana amanat dari Undang-Undang Narkotika Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009.

BNNP Kalsel akan memfasilitasi bagi siapa saja yang ingin menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih dari ketergantungan atau pecandu narkoba.

"Ini merupakan program dari BNN Pusat untuk merehabilitasi para pecandu narkoba dan sifatnya gratis tidak dipungut bayaran," tuturnya.

Dikatakan, pihak BNNP Kalsel dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin melakukan kerja sama dengan mengadakan layanan Pasca rehabilitasi terhadap klien Bapas.

Sementara itu Kepala Balai Pemasyarakatan Banjarmasin Gidion ISA Pally, S.H, M.Hum di Banjarmasin mengharapkan dengan kegiatan kerja sama itu klien Bapas Banjarmasin bisa menjadi agen BNN dalam memberantas narkotika dan menyembuhkan para pecandunya.

Ia mengatakan, dalam kegiatan layanan pasca rehabilitasi diikuti para klien Bapas secara gratis itu mereka semua mendapat bimbingan dan pencerahan terkait lingkaran hitam narkotika.

Kegiatan dalam bentuk kerja sama antara BNNP Kalsel dan Bapas Banjarmasin itu sangat antusias diikuti para klien Bapas Banjarmasin yang rata-rata sebagai pencandu narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015