Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap seorang petani yang berinisial PJ (47), karena saat penggeledahan di wilayah Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara ditemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,74  gram.

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi Melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (9/3) sekitar pukul 20.30 WITA. "Tersangka ditangkap saat sembunyi di sebuah pondok tengah hutan di Desa Perumahan," terangnya.

Dikatakannya, penangkapan terhadap PJ bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perumahan sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PJ. "Petugas jua mengamankan satu buah gawai merk Nokia yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi barang haram tersebut," tukasnya.

Tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022