Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berupaya mengurai permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan penambangan batu bara pada areal PT. Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) Danau Salak, Kabupaten Banjar.

"Pendapat hukum (legal opinion) siap kami berikan guna menghindari permasalahan-permasalahan yang akan timbul di kemudian hari," terang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel Firmansyah Subhan di Banjarmasin.

Terungkapnya permasalahan tersebut setelah dilaksanakan ekspose pemaparan atas pengelolaan penambangan batu bara pada areal PTPN XIII Danau Salak yang dipimpin langsung oleh Kajati Kalsel DR. Mukri bersama para jaksa pengacara negara serta Kepala Bagian Sekretaris PTPN XIII Akhmad Ridwan dan jajaran termasuk perwakilan dari Inspektorat Wilayah Kalimantan Selatan.

Ekspose itu merupakan hasil tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Kalsel dengan PTPN XIII yang telah terjalin sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, pihak PTPN XIII mempercayakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalsel untuk memberikan pendapat hukum guna menghasilkan solusi terbaik.

Firman menyebut pihaknya selaku jaksa pengacara negara bertugas mencegah permasalahan di PTPN XIII menjurus ke pidana, sehingga pendapat hukum diperlukan.

PTPN XIII memiliki sejumlah unit kerja yang tersebar di empat provinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. 

Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.

Secara umum, PTPN XIII memiliki dua segmen usaha, yakni kelapa sawit dan karet. Bidang usaha perusahaan adalah pengusahaan budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan pemasaran produk.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022