Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tengah membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

"Hasil gelar perkara atas indikasi dua praktik mafia tanah ini direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejati Kalsel Abdul Rahman di Banjarmasin, Minggu.

Dijelaskan dia, kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. 

Untuk di Kabupaten Banjar lokasinya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Rahman yang menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalsel menyebut pihaknya segera memanggil sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor.

Ditegaskan dia pula, pemberantasan mafia tanah sebagai bukti Kejaksaan benar-benar hadir untuk masyarakat dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara bagi mereka yang berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bahkan untuk laporan kasus-kasus dugaan praktik mafia tanah lainnya juga bukan tidak mungkin dinaikkan statusnya ke penyelidikan. Pasalnya sudah ada belasan laporan dari masyarakat yang kini tengah dikaji.

Diketahui, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel beranggotakan 15 jaksa. Terdiri dari 3 jaksa Bidang Tindak Pidana Umum, 2 jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 jaksa Bidang Intelijen, 2 jaksa Bidang Datun serta 2 jaksa bidang Pidana Militer. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022