Polda Kalimantan Selatan kini menggencarkan penertiban kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) karena keberadaannya di jalan raya meresahkan pengguna jalan lain.

"Saya sudah perintahkan anggota di lapangan tindak tegas ODOL jika ditemukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, menggaungkan pemberantasan atau pengurangan kendaraan ODOL di angkutan barang perlu kerja sama semua pihak karena jadi lintas kebijakan yang saling berhubungan.

Sebagaimana target pemerintah, kata dia, Indonesia bisa bebas odol pada 2023 jika segala upaya penegakan aturan ditingkatkan.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo jadi pembicara saat sosialisasi dan optimalisasi penegakan hukum ODOL. (ANTARA/Firman)


Polda Kalsel melalui Operasi Keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 1 Maret hingga 14 Maret mendatang, juga fokus penindakan terhadap kendaraan ODOL selain jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.

Sanksi tilang terhadap ODOL berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Maesa menjelaskan kendaraan ODOL sangatlah membahayakan bagi si pengemudi maupun pengguna jalan lain, selain kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Tingginya potensi pecah ban hingga rem blong ketika kendaraan sulit dikendalikan saat turunan maupun tanjakan dapat menyebabkan kecelakaan fatal hingga merenggut korban jiwa.

 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022