Guna memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) membentuk dan menetapkan Desa Lungau, Kecamatan Kandangan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).
Desa ini menjadi kampung RJ pertama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diresmikan secara langsung Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Indah Laila bersama Bupati HSS, H. Achmad Fikry, di kantor desa setempat.
"Pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), nomor B 475 tanggal 8 Februari tahun 2020," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Indah Laila, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari HSS selesaikan kasus penganiayaan melalui restorative justice
Dijelaskan dia, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum, yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
Dibentuknya kampung Restorative Justice di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan karena sebelumnya pernah terjadi perkara penganiayaan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan yang dapat termasuk perkara yang dapat direstorative justice.
Ia menegaskan dengan program kampung RJ, bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung, karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
"Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana," katanya.
Bupati HSS, H. Achmad Fikry, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung Restorative Justice ini sebagai tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif oleh Kejari HSS tanggal 21 Februari 2022.
Menurut dia, dengan keadilan restorative ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. seperti dalam upaya penyelesaian kasus hukum yang telah terjadi.
Kejari HSS telah berupaya memberikan andil bagi penegakan hukum, dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Lungau Kecamatan Kandangan ini.
Baca juga: Kejari HSS siap sukseskan tujuh program prioritas kejaksaan 2022
“Saya berharap masyarakat dapat menerima pembentukan Kampung Restorative Justice ini sebagai jalan keluar atau solusi dari permasalahan yang terjadi," katanya.
Dapat diselesaikan di tingkat Desa, dan tidak lupa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari HSS, yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi HSS.
Pencananganan Desa Lungau sebagai Kampung Restorative Justice ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari HSS dengan Pemkab HSS.
Turut hadir, Wakapolres HSS, Rissan, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta Sinuraya, Kasdim 1003 HSS, Mayor Inf. Sarifudin, Camat Kandangan Lothvie Rahmani, Perwakilan PN Kandangan, dari PMD serta kepala desa dan unsur tokoh masyarakat setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Desa ini menjadi kampung RJ pertama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diresmikan secara langsung Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Indah Laila bersama Bupati HSS, H. Achmad Fikry, di kantor desa setempat.
"Pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), nomor B 475 tanggal 8 Februari tahun 2020," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Indah Laila, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari HSS selesaikan kasus penganiayaan melalui restorative justice
Dijelaskan dia, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum, yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
Dibentuknya kampung Restorative Justice di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan karena sebelumnya pernah terjadi perkara penganiayaan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan yang dapat termasuk perkara yang dapat direstorative justice.
Ia menegaskan dengan program kampung RJ, bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung, karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
"Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana," katanya.
Bupati HSS, H. Achmad Fikry, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung Restorative Justice ini sebagai tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif oleh Kejari HSS tanggal 21 Februari 2022.
Menurut dia, dengan keadilan restorative ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. seperti dalam upaya penyelesaian kasus hukum yang telah terjadi.
Kejari HSS telah berupaya memberikan andil bagi penegakan hukum, dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Lungau Kecamatan Kandangan ini.
Baca juga: Kejari HSS siap sukseskan tujuh program prioritas kejaksaan 2022
“Saya berharap masyarakat dapat menerima pembentukan Kampung Restorative Justice ini sebagai jalan keluar atau solusi dari permasalahan yang terjadi," katanya.
Dapat diselesaikan di tingkat Desa, dan tidak lupa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari HSS, yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi HSS.
Pencananganan Desa Lungau sebagai Kampung Restorative Justice ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari HSS dengan Pemkab HSS.
Turut hadir, Wakapolres HSS, Rissan, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta Sinuraya, Kasdim 1003 HSS, Mayor Inf. Sarifudin, Camat Kandangan Lothvie Rahmani, Perwakilan PN Kandangan, dari PMD serta kepala desa dan unsur tokoh masyarakat setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022